Tribun Tanggamus
Melawan Saat Akan Ditangkap, Tekab 308 Polres Tanggamus Tembak Begal Sadis di Kawasan Jalinbar
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42), seorang begal sadis yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Barat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
"Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat dipunggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp 100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," jelas Edi.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dua pakaian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur, dan satu buah kunci liter T. Kini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal sembilan tahun.
Tersangaka juga residivis kasus pembegalan pada 2013 maka ancaman hukuman bisa ditambah lagi seperempat dari ancaman pasal.
Hasil penyelidikan, dari pengakuan tersangka dari hasil kejahatannya dia mendapat bagian Rp 14 juta.
Uang itu sudah habis untuk foya-foya, kebutuhan hidup, dan beli pakaian.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)