Brigadir TT Polisi LGBT Berperilaku Seks Menyimpang Dipecat, Kini Dia Gugat Kapolda Jateng ke PTUN

Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.

Editor: Andi Asmadi
America Magazine
Ilustrasi LGBT. Polda Jawa Tengah memecat seorang anggotanya, Brigadir TT, yang terindikasi LGBT atau berperilaku seks menyimpang. Kini Brigadir TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN. 

Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigadir TT (30), mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat.

Kini Brigadir TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penasihat Hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal, menuturkan, gugatan kliennya tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Buat Jaga-jaga, Alasan Pemuda Blitar Live Facebook Hubungan Badan dengan Cewek ABG

Tidurnya Terganggu Suara Mengaji, Pria Ini Nekat Tikam Tetangganya yang Sedang Mengaji di Masjid

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip nondiskriminasi," ujarnya.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas.

Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orientasi seksual yang dimilikinya. Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan. Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tutur Ma'ruf.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.

Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang.

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari."

"Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan seks menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Iis Dahlia Sampai Ngompol Gegara Ulah Ivan Gunawan dan Andhika Pratama

Heboh Aksi Massa People Power 22 Mei, 1.500 Pendekar Silat Siap Bantu TNI-Polri

Siaran Langsung Live Facebook, Pemuda Ini Pertontonkan Adegan Hubungan Intim dengan Gadis ABG

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan. Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012. Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.

Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual menyimpang namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Dan mentaati serta menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Cara Download dan Sinopsis Film Game of Thrones, Film Adaptasi dari Novel A Song of Ice and Fire

Brigadir TT Kecewa

Brigadir TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.

"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini," ujarnya

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia memiliki orientasi seksual menyimpang karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.

TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.

"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini,"ujarnya.

Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.

Atta Halilintar Tegang Terbangkan Pesawat Bersama Vincent Raditya, Ciut Nyali Dibilang Rem Rusak

Polisi Dilarang Suka Sejenis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri.

Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.

Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Dedi.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tambah Dedi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.

Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ujarnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," ujarnya.

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," ujarnya.

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat.

Bergelimang Harta, Intip Kesederhanaan 5 Artis Ternama Ini

"Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia."

"LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut. "Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses h k m, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.(tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved