Rp 1 Miliar Dihabiskan untuk Judi Online, Begini Modus Pegawai BRI Selewengkan Duit Nasabah

AG diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pegawai BRI selewengkan duit nasabah Rp 1 miliar untuk judi online. 

Rp 1 Miliar Dihabiskan untuk Judi Online, Begini Modus Pegawai BRI Selewengkan Duit Nasabah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Penyelewengan dana nasabah bank kembali terjadi.

Kali ini, dilakukan AG (32), oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat.

AG diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.

Parahnya lagi, uang sebanyak itu AG dihabiskan untuk permainan judi online.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kejari Payakumbuh Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Nazif menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018.

Akui Gelapkan Pajak Rp 238 M, Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara dan Denda Rp 303 M

Dugaan Penggelapan Iuran BPJS, Buruh Pelabuhan Panjang Laporkan Ketua Koperasi

Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.

Teller Bank BRI Makassar Tilap Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar, Duitnya untuk Beli Mobil Baru

3 Modus

Kasi Intel Kajari Payakumbuh Nazif Firdaus mengatakan, sejumlah modus dilakukan oleh AG (32), oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, untuk menggelapkan uang Rp 1 miliar milik BRI dan nasabah.

Nazif mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun, setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019). 

Buat Beli Mobil

Kasus serupa sebelumnya terjadi di Makassar. Seorang oknum teller BRI menilap uang miliaran milik nasabah.

Pegawai bernama Rika Dwi Merdekawati (28) itu menggasak nasabah bank pelat merah tersebut dengan nominal mencapai Rp 2,3 miliar.

Ia menilap uang nasabah itu sejak April hingga Desember 2018.

Uang Rp 2,3 miliar yang ditilap dari 47 nasabah dan dari 50 buku rekening itu digunakan antara lain untuk beli mobil baru.

Kasus tilap atau pencurian uang nasabah Bank BRI ini diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Gedung Ditreskrimsus Polda, Rabu (30/1/2019).

"Caranya pelaku mencuri uang nasabah bank dengan memakai dua slip. Satu slip dipakai antara pelaku dan nasabah, satu slip disetor ke pihak bank," kata Dicky.

Rika ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor LPB/27/1/2019/SPKT/17 Januari 2019, dengan pelapor BRI Toddopili cabang Panakkukang pada awal Januari 2019.

 Kepala BRI Mohon Maaf Gara-gara Teller Tolak Setoran Uang Receh Nasabah

 Wanita Bugil di Bank Setelah Pinjamannya Ditolak, Videonya Viral

Rika, warga Kabupaten Gowa, Sulsel, diringkus polisi di lobi Hotel Gammara, sebuah hotel Jalan Poros Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (26/1/2019) malam.

Rika mengaku menilap dana nasabah lantaran terlilit banyak utang.

"Motifnya karena terlilit utang, sehingga dia nekat demi membayar utang-utangnya," kata Dicky.

Ditambah lagi untuk membayar uang muka satu unit mobilnya, membeli perhiasan emas dan membeli dua unit mobil.

"Bahkan, uang nasabah yang ia tilep ujuga dipakai membiayai sebuah proyek. Belum diketahui itu proyek apa," kata Dicky.

Modus kejahatan tersangka dilakukan dengan memalsukan tanda tangan nasabah.

Modus pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian menginput jumlah nominal daya yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI.

Slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di bank BRI.

 Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar Ini Buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul

 Info Lowongan Kerja Terbaru, Cari Lowongan Kerja di Bank? Ini Lowongan Kerja di BRI dan Syaratnya

 Vannesa Angel Diperiksa 12 Jam, Nangis Saat Tahu Akan Ditahan lalu Dilarikan ke Rumah Sakit

Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli.

Sebagai teller, tersangka tidak menginput penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tapi memasukkan pencatatannya di sofwert exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.

Setelah itu, tersangka mencetak di buku rekening nasabah sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.

Misalnya nasabah menyetor uang Rp 10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp 5 juta.

"Slip hasil laporan ke nasabah itu sesuai, tapi laporan ke bank tidak sesuai. Jadi ada dua slip penyetoran yang dipakai pelaku," tutur Dicky.

"Kasus ini terbongkar sejak pihak bank BRI itu melakukan pengecekan dan tahu ternyata ada penyalahgunaan dana nasabah," kata Dicky.

Atas perbuatannya, teller yang baru empat tahun di kantor BRI itu disangkakan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Ancaman pidananya, kata Dicky Sondani, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan paling banyak Rp 200 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved