Pemilu 2019
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pengumuman Pemilu 22 Mei, Polisi dan Tentara Perketat Bakauheni
Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421 serta Brigif 4 Piabung Pesawaran turun melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Peningkatan pengawasan tersebut, lanjut AKBP M Syarhan, juga untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang pelaksanaan pengumuman hasil pemilu serentak oleh KPU 22 Mei nanti.
• Bos Perusahaan Ganja Ini Berada di Peringkat Kedua CEO Bergaji Tertinggi di AS
Imbauan Polri
Mabes Polri sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak turun ke jalan atau melakukan aksi saat pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.
Imbauan tersebut disampaikan, karena adanya terduga teroris yang diduga akan memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan aksi pengeboman.
"Jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berencana melakukan aksi amaliyah atau teror dengan menyerang kerumuman massa 22 Mei mendatang menggunakan bom," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di Jakarta.
Dalam sebuah video yang ditayangkan Polri, seorang terduga teroris yang mengaku berinisial DY alias Jundi alias Bondan mengungkapkan akan menyerang kerumunan massa saat 22 Mei tersebut.
DY alias Jundi juga mengaku telah merangkai bom untuk aksi tersebut.
Ia memilih momentum tersebut karena dinilai tak sesuai dengan keyakinannya.
Tim Densus 88 sendiri telah menangkap 29 orang teroris dalam 17 hari ini.
Mereka terindentifikasi sebagai jaringan kelompok JAD dengan tujuan utamanya melakukan serangan bom pada 22 Mei 2019.
• Ramalan Zodiakmu Senin 20 Mei 2019 - Cancer Ada Masalah Keluarga, Scorpio Sedang Merasa Jengkel
Muhammadiyah
Pihak Muhammadiyah juga telah mengeluarkan imbauan untuk warganya agar tidak mengikuti aksi massa pada 22 Mei nanti.
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, warga Muhammadiyah diharapkan tetap santun, taat hukum, serta mengikuti khittah dan kepribadian persyarikatan.
"Warga Persyarikatan hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei dan diharapkan menerima apapun hasil pemilu resmi nanti," kata Mu'ti, kemarin.
Abdul Mu'ti melanjutkan, meski meyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, namun aksi massa nanti dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat.