Pemilu 2019

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pengumuman Pemilu 22 Mei, Polisi dan Tentara Perketat Bakauheni

Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421 serta Brigif 4 Piabung Pesawaran turun melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni di Dermaga 2. Sejak Minggu (19/5/2019) Pelabuhan Bakauheni diperketat. 

Pandra pun mengakui jajaran Polres Lampung Selatan juga melakukan pengamanan di pelabuhan.

"Selain itu Polda lampung melakukan pengamanan terhadap jalur perlintasan yang akan dilalui," ujarnya.

Pengamanan ini tidak lain, untuk menghindari adanya niat jahat pelaku kejahatan.

"Ini diperketat betul karena ditakutkan saat momen-momen tertentu dimanfaatkan tindak kejahatan narkoba, perdagangan manusia dan curanmor," paparnya

Menjelang keputusan KPU, Pandra mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti semua tahapan dengan hal positif dengan mengesampingkan ajakan mobilisasi massa.

"Marilah dengan hati dan kepala dingin kita tunggu hasilnya, dan di bulan suci ini alangkah baiknya kita memberikan kegiatan positif dengan berkumpul dengan sanak saudara kita," tandasnya.

Sebut Akan Terjadi Kerusuhan pada 22 Mei, Pilot Ini Diciduk Polisi

Tahan Diri

Akademisi dari Unila, Robi Cahyadi mengatakan, aksi demonstrasi oleh warga negara khususnya warga Lampung terkait hasil rekapitulasi pemilu 2019 diperbolehkan dan dihalalkan oleh UU di Indonesia, namun ada syarat-syaratnya.

Syarat-syarat itu seperti, wajib lapor, tidak boleh mengundang kerusuhan, keresahan, dan kekerasan yang bisa menimbulkan konflik fisik dan sosial.

Jika aksinya damai, tentu pihak-pihak terkait tidak perlu was-was.

Dengan catatan, aksi tersebut masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Namun jika ada rencana aksi yang bisa menimbulkan keresahan, tentu ini harus diantisipasi.

Warga masyarakat yang berecana melakukan aksi hendaknya bersikap kooperatif dan bisa menahan diri.

Karena saat ini sedang dalam bulan puasa.

Jika peserta aksi bermasalah dengan hasil Pemilu 2019, mereka bisa menyalurkna hak politiknya pada lembaga-lembaga berwenang.

Lembaga itu seperti, Bawaslu RI, DKPP, Ombudsman bahkan lembaga luar negeri yang terkait pemilu.

Dengan syarat, hak politik itu disalurkan secara terbuka dengan disertai bukti serta alat-alat lain yang bisa mendukung alibi atau alasan mereka.

Mari kita jaga kondusifitas NKRI. Karena negara kita adalah Indonesia bukan 01 dan 02. 

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo/beni yulianto/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved