Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Mesuji, Sibron Aziz dan Kardinal Ngaku Siap

Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal kembali menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hanif mustafa
Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 20 Mei 2019. 

Tak hanya itu, Sibron pun mengaku menuruti fee proyek lantaran takut kontraknya dihentikan.

"Saya takut kontrak berhenti, karena berpengaruh dengan kontrak jadi ya kasih sajalah," ungkapnya.

Sibron pun mengakui jika pemberian fee proyek dilakukan tiga kali.

"Ya Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan terakhir 1,28 miliar," beber Sibron.

Untuk pengeluaran uang Rp 200 juta, Sibron mengaku tidak tahu peruntukannya hanya saja tahu jika itu bagian komitmen fee.

"Yang Rp 100 juta, saudara Kardnial telpon saya bahwa ada komitmen jika Wawan minta uang lagi untuk bupati naik haji, maka saya bilang keluarkan," tandasnya.

Sementara itu, Kardinal mengaku jika uang Rp 200 juta dan Rp 100 juta yang diminta oleh Wawan Suhendra akan dipotong dari komitemen fee.

"Jadi disampaikan oleh Wawan uang tersebut motong fee," ucap Kardinal.

Untuk uang Rp 1,28 miliar, Kardinal mengakui ingin melunasi komitmen fee.

"Ya mau lunasi, nemuin Wawan tapi Wawan gak mau, dan disuruh nemuin Taufik saja langsung," ucap Kardinal.

Kardinal pun mengaku selain uang yang disetorkan ke Wawan Suhendar masih ada aliran yang mengalir masuk ke petugas lelang.

"Ada untuk PPTK Lutfi Rp 15 juta, Fitra ngurus berkas PUPR Rp 22 juta, Mita oranv orang rumah dinas 1 juta, Novel PPTK Rp 5 juta, dan Kabid Rp 6 juta," jelas Kardinal.

Kasus Suap Proyek Mesuji, Bupati Lamteng Loekman Mengaku Namanya Dicatut

Saat ditanya tujuan pemberian oleh JPU, Kardinal pun dengan spontan menjawab bahwa orang tersebut meminta jatah.

"Karena mereka minta kalau gak memberi gak lancar, setelah menberi proyek lancar," tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved