Ramadan 2019

Mau Bayar Zakat Profesi, Begini Cara Hitung Zakatnya

Salah satu rukun Islam yang diwajibkan dilakukan di bulan Ramadan ini adalah pembayaran zakat.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunnews
ilustrasi zakat profesi 

Zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan total dengan utang. Setelah itu, kalikan hasil tersebut dengan 2,5%.

Adapun nishab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok (beras atau kurma) pada waktu itu.

Jika seseorang memiliki penghasilan di atas nishab, maka zakat penghasilan harus dihitung.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000. Lalu utang cicilan sebesar Rp3.000.000.

Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp7.000.000. Di sisi lain, harga beras 1 kg adalah rata-rata Rp10.000. Sehingga, 520 x Rp10.000 = Rp5.200.000.

Oleh karena itu, jika penghasilannya Rp7.000.000 maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa harta bulan itu mencapai nishab.

Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp7.000.000 x 2,5% = Rp175.000.

Bila kita memahami hakikat zakat yang bermakna pembersihan dan pertumbuhan serta sebagai salah bentuk rasa syukur hamba atas limpahan ni’mat tak terhingga dari Yang Maha Pengasih, maka pilihan akan metode ini, akan terasa lebih menenteramkan.

Sebaliknya pilihan atas metode kedua, tidak jarang digoda oleh penyakit kikir, dan – na’udzu billah min dzalika – ingin menghindari kewajiban zakat. 

Membayar zakat memiliki keutamaan dan balasan yang besar bagi orang yang menunaikan zakat.

Namun ada juga ancaman besar bagi orang yang tidak mau membayar zakat.

Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan bagi penunai zakat, begitu juga banyak disampaikan ancaman bagi para pembangkang zakat.

Diantarannya Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas adalah mengeluarkan zakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved