Tribun Lampung Utara

Anggota Satresnarkoba Polres Lampura 1 Jam Sembunyi di Kebun Singkong Demi Ringkus Bandar Sabu

Polisi melakukan pengintaian pasca memastikan keberadaan tersangka notabene bandar narkoba biasa menunggu pembeli.

Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
ist
Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus bandar sabu PI alias Toha (39) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, Kamis (24/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Meringkus pengedar narkoba menjadi komitmen tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Kondisi medàn apapun rela dilakukan tim ini demi menangkap pengedar.

Satu kasus terkini menangkap pengedar narkotika jenis sabu PI alias Toha (39) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara Kamis (23/5/2019) lalu.

Demi menangkap pelaku, polisi mengatur beragam strategi.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, polisi melakukan pengintaian pasca memastikan keberadaan tersangka notabene bandar narkoba biasa menunggu pembeli.

Warga Desa Wonomerto Antusias Beli Sembako Murah Digelar Pemkab Lampung Utara

Informasi keberadaan tersangka berdasarkan laporan warga.

Anggota Polres Lampung Utara terpaksa memarkirkan mobil jauh dari lokasi penyergapan supaya tidak dicurigai oleh tersangka.

Kemudian polisi berjalan kaki dan melintasi perkebunan singkong milik warga.

Sekitar satu jam memantau dari kebun singkong, empat orang anggota polisi kemudian menyisir kebun singkong dan menyeberangi rel kereta.

Saat tersangka lagi asyik nyantai di pinggir rel langsung dilakukan penyergapan.

Begal Remaja asal Abung Semuli Diringkus Polres Lampung Utara

“Tersangka Toha ini diamankan sekira pukul 21.00 WIB, sistem transaksinya tersangka menunggu pembeli di depan rumah yaitu di pinggir rel kereta api Blambangan, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara,” jelasnya, Jumat (24/5/2019).

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu dalam plastik, satu paket sedang sabu, satu bundel plastik klip, saat kotak kecil plastik bening dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.

“Tersangka merupakan residivis dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pengintaian dia merupakan penjual atau bandar".

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved