Mudik Lebaran 2019
Mudik Lebaran 2019, Barang Pemudik KA Maksimal 40 Kg untuk Rute Tanjungkarang - Kertapati
PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 40 kilogram.
Sebenarnya, ungkap Sulthon, ada satu lagi titik konsentrasi posko angkutan mudik Lebaran di Divre IV Tanjungkarang khusus wilayah Lampung.
Satu titik itu adalah Stasiun Tarahan sebagai stasiun angkutan barang.
• Dua Stasiun KA di Lampung Jadi Titik Konsentrasi Posko Angkutan Mudik
Tak Boleh Cuti
Adapun posko akan beroperasi selama 22 hari. Terhitung mulai Minggu (26/5) ini sampai 16 Juni mendatang.
Pada Minggu nanti, PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan melaksanakan apel siaga yang melibatkan seluruh jajaran pegawai.
"Nanti, pegawai yang biasa kerjanya di kantor akan ikut membantu di lapangan dalam rangka melayani penumpang yang mudik Lebaran," kata Sulthon.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang pun menetapkan kebijakan tidak boleh cuti bagi sekitar 1.300 pegawai.
Ini demi pelayanan maksimal pada masa angkutan mudik Lebaran.
"Intinya pada masa angkutan Lebaran ini, sekitar 1.300-an pegawai tidak boleh ambil cuti," ujar Sulthon.
Untuk menjaga keamanan baik di stasiun KA maupun selama perjalanan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang melibatkan satuan pengamanan wilayah. Baik kepolisian maupun TNI.
"Selain itu, untuk menjaga daerah rawan seperti rawan longsor dan rawan banjir, kami akan menempatkan petugas tambahan ekstra," kata Sulthon.
• Demi Pelayanan Maksimal Mudik Lebaran, 1.300 Pegawai PT KAI Tak Boleh Cuti
Masih Ada 8.430 Tempat Duduk
Tiket mudik kereta api rute Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, menuju Stasiun Kertapati, Palembang, sudah terjual sekitar 65 persen. Jumlah itu setara 15.810 tempat duduk.
Adapun PT KAI menyediakan tiket mudik Lebaran sebanyak 24.240 tempat duduk.