Mudik Lebaran 2019
Mudik Lebaran 2019, Barang Pemudik KA Maksimal 40 Kg untuk Rute Tanjungkarang - Kertapati
PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 40 kilogram.
Dengan demikian, masih tersisa tiket mudik sebanyak 8.430 tempat duduk.
Manajer Hubungan Masyarakat PT KA Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan PT KAI telah menjual tiket mudik mulai 14 Maret atau H-90 Lebaran.
Penjualan itu melalui channel-channel internal seperti agen, gerai di Indomaret dan Alfamart, maupun lewat internet lewat aplikasi KAI Access.
"Kalau nanti demand atau permintaannya banyak, maka akan kami maksimalkan rangkaian KA dengan menambah satu sampai dua gerbong kereta api," kata Sapto, Kamis (23/5/2019).
"Kami tidak akan menambah perjalanan. Yang memungkinkan adalah rangkaiannya yang kami perbanyak," sambungnya.
Sapto menambahkan, selama 22 hari penjualan tiket mudik KA, kemungkinan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebesar 6 persen.
"Kami perkirakan ada kenaikan 6 persen penumpang pada masa angkutan Lebaran tahun ini dari masa angkutan Lebaran 2018," ujar Sapto. "Setiap hari, jumlah penumpang bisa sampai 4.725 orang," imbuhnya.
(tribunlampung.co.id/eka ahmad)