Ramadan 2019
Mudik Naik KA Tanjungkarang-Kertapati, Barang Penumpang Maksimal 40 Kg
PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 40 kilogram.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATURAJA - PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 40 kilogram. PT KAI meminta pemudik tidak membawa barang terlalu banyak dan terlalu besar agar tidak mengganggu penumpang lain.
Kepala Divisi Regional IV PT KAI Tanjungkarang Sulthon Hasanudin menjelaskan pemudik hanya boleh membawa barang dengan ukuran paling besar 100 x 40 x 30 centimeter. Sementara beratnya maksimal 40 kg.
"Kami mengimbau para pemudik agar jangan membawa barang terlalu banyak dan terlalu besar, karena akan mengganggu penumpang lain," kata Sulthon di sela-sela koordinasi angkutan mudik Lebaran 2019 di Stasiun KA Baturaja, Sumatera Selatan, Kamis (23/5/2019).
Bagaimana jika pemudik terlanjur atau tetap ingin membawa barang dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan tersebut? Sulthon menjawab bahwa jika memang demikian, maka pemudik akan terkena biaya tambahan untuk bagasi.
"Kalau berat barang bagasi melebihi ukuran dan berat yang sudah kami tentukan, maka penumpang akan terkena biaya bagasi," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)