Pilpres 2019
Butuh Suara dari 200 Ribu TPS, Pengamat: 51 Alat Bukti Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sangat Kecil
Padahal, langkah BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mudah.
"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.
Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
• Bukan Prabowo Subianto, Mahfud MD Ungkap Orang yang Harus Bertanggung Jawab pada Aksi 22 Mei
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Dasar yang Dipersoalkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa hasil Pilpres 2019 masih mungkin untuk berubah, dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' TV One, Sabtu (25/5/2019).
Hamdan Zoelva awalnya ditanya oleh pembawa acara TV One soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai, perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.
Namun, terang Hamdan Zoelva, hal itu akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan.
• Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan
Dan, dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugatan kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK.