Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Telat!

Zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cara Menghitung Zakat Mal, Berikut Penjelasan Ustaz Asep Abdullah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum salat hari raya Idul Fitri.

Batas waktu itu yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:

Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ini Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, Sampai Orang Lain

Baznas Bandar Lampung Targetkan Pengumpulan Zakat Rp 450 Juta

Zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Niat Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah khusus yang menyertai dan menyempurnakan puasa Ramadan.

Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran Zakat Fitrah (GrafisTribunlampung/Dodi)

Bagaimana niat zakat fitrah, hukum, dan kapan waktu mengeluarkannya?

Simak pemaparan Ustaz Asep Abdullah Lc dari Pondok Pesantren Darul Fattah Bandar Lampung.

Ustaz Asep menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan umat muslim di momen Ramadan menjelang Idul Fitri.

Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya.

Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran Zakat Fitrah (GrafisTribunlampung/Dodi)

Sesuai Fiqih Sunnah dijelaskan, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 kilogram sehingga lebih aman.

"Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum umat muslim termasuk bayi yang terlahir setelah azan magrib di hari terakhir Ramadhan," ujar Ustaz Asep.

Perempuan yang masih haid atau orang lansia pun berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini.

Semuanya dengan ketentuan ketika mengeluarkan zakat, masih ada beras tersisa untuk dimakan oleh pemberi zakat.

Menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs).

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Agar di Idul Fitri bisa menikmati makanan pokok. "Supaya fakir miskin ada pemberdayaan. Supaya tidak kelaparan ," sambungnya.

Zakat ini bisa diberikan langsung kepada yang berhak ataupun melalui panitia penerima zakat fitrah.

(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved