Pilpres 2019
Jadi Saksi Kasus Makar, Amien Rais : People Power Itu Enteng-entengan, Bukan Mau Ganti Presiden
People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Amien mengatakan, gugatan sengketa pemilu diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kami tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.
Pemeriksaan kemarin merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30 WIB.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Amien Rais Membantah, "People Power" Terkait Upaya Menjatuhkan Presiden...