Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Hanya 2 Nama Ini yang Disetujui Khamami Jadi Rekanan Proyek Mesuji, Termasuk Adiknya

Bupati nonaktif Mesuji Khamami punya peran besar dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (batik cokelat) menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019. 

BREAKING NEWS - Hanya 2 Nama Ini yang Disetujui Khamami Jadi Rekanan Proyek Mesuji, Termasuk Adiknya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji Khamami punya peran besar dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.

Khamami sendiri yang memverifikasi alias menyetujui atau menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan.

Khamami lebih mengutamakan proyek-proyek di Dinas PUPR Mesuji tersebut untuk diberikan kepada adik kandungnya, Taufik Hidayat.

Hal ini terungkap saat JPU KPK Subari Kurniawan membacakan dakwaan milik Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.

"Bahwa sekitar awal bulan Februari 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri (Kepala Dinas PUPR Mesuji)," ungkap JPU.

Subari mengatakan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Khamami meminta list proyek beserta nama calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD 2018.

"Kemudian terdakwa Wawan Suhendra menyerahkan list proyek tersebut kepada terdakwa Khamami, yang selanjutnya terdakwa Khamami memverifikasi dengan cara menyetujui dan menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan," jelas Subari.

BREAKING NEWS - Khamami Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK

VIDEO Sibron Aziz dan Kardinal Dituntut 3 Tahun, Kardinal Menangis Saat Dipeluk Keluarga

Subari mengatakan, nama rekanan yang disetujui oleh Khamami yakni adik kandungnya sendiri terdakwa Taufik Hidayat dan terdakwa Kardinal yang dalam hal ini sudah menjalani sidang terdahulu.

"Terdakwa Khamami menyetujui Taufik Hidayat dan Kardinal dalam pembagian plotting proyek Dinas PUPR bidang Bina Marga yang bersumber dari APBD 2018," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Bupati nonaktif Mesuji Khamami akhirnya menjalani persidangan perdana.

Bersama adik kandungnya, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.

Meskipun ketiganya memiliki surat dakwaan yang sama, JPU KPK memiliki pertimbangan untuk memisahkan dakwaan antara Wawan dengan Khamami dan Taufik.

Dalam pembacaan kedua dakwaan, JPU KPK Subari Kurniawan pun mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sama-sama diancam dalam pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved