Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Hanya 2 Nama Ini yang Disetujui Khamami Jadi Rekanan Proyek Mesuji, Termasuk Adiknya
Bupati nonaktif Mesuji Khamami punya peran besar dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurut Subari, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.
Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama-sama dengan terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dalam penuntutan dilakukan secara terpisah, serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ucap Subari.
Kata JPU, janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.
"Serta sejumlah uang sebesar Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri," ucapnya.
Lanjut JPU, janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018.
"Khususnya proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)