Pilpres 2019
TKN Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Status Pihak Terkait ke MK
Panitera MK, Muhadin, menjelaskan, dalam perkara pemilu, pemohon mencantumkan pihak termohon dan pihak terkait.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Muhidin mengatakan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga tidak perlu menunggu sampai batas akhir.
"Ketika tanggal 11 kami registrasi, hari itu juga Bapak bisa ajukan diri atau beri keterangannya. Bahkan hari itu juga kami sampaikan undangan ke Bapak untuk hadir dalam sidang pendahuluan," ujar Muhidin.
Konsultasi berlangsung lebih kurang 20 menit. Pertanyaan yang disampaikan tim hukum Jokowi-Ma'ruf terkait persoalan teknis persidangan.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 24 Mei 2019 pukul 22.44 WIB.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.
Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.
"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Datangi MK, Ini yang Dikonsultasikan Tim Jokowi-Ma'ruf Terkait Gugatan Prabowo