Tribun Tulangbawang Barat
Selesaikan Polemik Nama Gerbang Tol KM 184, Bupati Umar Gandeng Pemkab Tuba
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad mengatakan, pihaknya akan turun mengecek batas wilayah
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Selesaikan Polemik Nama Gerbang Tol KM 184, Bupati Umar Gandeng Pemkab Tuba
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad mengatakan, pihaknya akan turun mengecek batas wilayah, apakah pintu tol KM 184 masuk wilayah Penumangan Tubaba atau Menggala Kabupaten Tulangbawang. "Nanti 'kan dicek saja (batas wilayah)," terang Umar Ahmad, melalui WhatsApp, Selasa (28/5).
Pernyataan ini disampaikan Bupati Umar terkait aspirasi warga Penumangan agar mengganti nama Gerbang Tol Menggala di KM 184 menjadi Gerbang Tol Penumangan. Umar menganggap, sejauh ini pintu tol KM 184 tersebut masuk wilayah Penumangan Tubaba.
• Umar Ahmad Usul Ganti Nama Gerbang Tol Km 184
Hal ini lantaran saat proses ganti rugi ketika itu melibatkan masyarakat Penumangan. Sehingga, hal ini menguatkan bahwa wilayah yang menjadi pintu tol tersebut masuk wilayah Tubaba. "Karena tol ganti ruginya sama warga Penumangan, dan itu masuk Umbul Gejurit," papar Umar.
Selaku kepala daerah, Umar memastikan akan berkoordinasi dengan Pemkab Tulangbawang untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Caranya dengan mengajak Pemkab Tuba turun bersama mengecek kebenaran batas wilayah untuk mengetahui apakah pintu tol itu masuk Tubaba atau Tulangbawang.
"Iya nanti koordinasi (dengan Pemkab Tuba)," tandas Umar
Sebelumnya, masyarakat Menggala angkat bicara terkait keinginan masyarakat Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Tulangbawang Barat yang ingin mengganti nama gerbang tol Menggala menjadi gerbang tol Penumangan.
• Lokasi 11 Gerbang Tol Lampung, Dari Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Terbanggi Besar
Lurah Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Musoli menegaskan, berdasarkan peta yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, Pintu Tol Menggala masuk wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Hal ini pun dikuatkan saat proses ganti rugi lahan warga yang terkena jalan tol. Lurah Menggala Selatan selalu dilibatkan karena secara administrasi lahan yang terlintas tol masuk wilayah Kabupaten Tulangbawang.
Dan saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut telah direaliasasikan. Saat itu pembahasannya melibatkan RT 4, RW 4, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Selain tanah masyarakat Tulangbawang yang terkena ganti rugi, sebagian tanah yang mendapat ganti rugi juga sebagian kepemilikannya milik masyarakat Tulangbawang Barat. Akan tetapi secara administrasi wilayah lokasinya berada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," jelas Musoli.
Bahkan, Musoli menyebut, saat penyelesaian sengketa untuk ganti rugi lahan di pengadilan, baik di kantor maupun di lokasi, dirinya selalu dilibatkan sebagai saksi lurah yang punya wilayah.
"Begitupun, ketika pembebasan lahan tol yang berlokasi di Pintu Tol Menggala, KM 184 dan wilayah Kelurahan Menggala Selatan lainnya yang terkena lintasan jalan tol," tambah Musoli.
Dia mengatakan, wilayah perbatasan Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat masih berjarak sekitar 3 KM dari Pintu Tol Menggala.
Ini ditandai perbatasannya berupa kali kecil (tulung), tepatnya di wilayah Gardew, yang saat ini pondasi tugu perbatasannya masih ada di lokasi.
Raden Suryadi, tokoh masyarakat Menggala, membenarkan pernyataan Lurah Menggala Selatan Musoli. Menurutnya, berdasarkan acuan peta wilayah yang dikeluarkan BPS pada 26 Mei 2009, lokasi Pintu Gerbang Tol Menggala masuk wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.