Tribun Pringsewu

Inspektorat Pringsewu Pantau Pejabat Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Aparatur nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, akan mendapat sanksi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Florist Jakarta Barat-WordPress.com
Parsel bunga dan buah (ilustrasi) 

Itu merujuk instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Pringsewu dr Endang Budiati menerangkan, semisal pemberian berupa parcel dan sudah terlanjur diserahkan dan tidak memungkinkan untuk dikembalikan, sebaiknya diberikan kepada warga tidak mampu.

"Penyerahan kepada orang miskin ini diberikan tanda bukti, berupa foto dan tanda terima. Kemudian dilaporkan ke KPK, ke Unit Gratifikasi," tukasnya.

dr Endang menegaskan, meskipun nilai parcel tersebut kecil, tetap harus dilaporkan. Sebab, gratifikasi tersebut tidak memandang besar kecil nilai barang yang diberikan kepada pejabat. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved