Mudik Lebaran 2019
Kemenhub Beberkan Alasan Batalkan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni
Pembatalan ganjil genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kemenhub Beberkan Alasan Batalkan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak dianulir.
Pembatalan ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).
Chandra menjelaskan, dalam surat tersebut menyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat tentang pencabutan tersebut telah disampaikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.
• Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni, Diskon 10 Persen Saat Siang
• Jadwal Ganjil Genap Merak-Bakauheni 2019 hingga Daftar Tarif Tiket Kapal
Dia menambahkan, pencabutan kebijakan ganjil genap ini akan diinformasikan pihak Ditjen Perhubungan Darat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” tambahnya.
Ia melanjutkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai 19.59 WIB.
Sementara itu, untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
"Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari. Sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan," tandasnya.
Rekayasa lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan di Pelabuhan Merak, Kamis (30/5/2019).
Untuk kenyamanan bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengimbau pemudik untuk menyesuaikan dengan jadwal.
Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan.
Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.