Mudik Lebaran 2019

Kemenhub Beberkan Alasan Batalkan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni

Pembatalan ganjil genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

TribunLampung/Dedi Sutomo
Arus mudik dari pulau Jawa di Pelabuhan Merak, Banten. Kemenhub beberkan alasan batalkan ganjil genap di Merak-Bakauheni. 

Penerapan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni diketahui dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang telah beredar di masyarakat.

Pemberlakuan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019 berlaku mulai H-6.

Berikut waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak

1. 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berpelat genap.

2. 31 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berpelat ganjil.

3. 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berpelat genap.

4. 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berpelat ganjil.

 Catat Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Bakauheni-Merak saat Mudik Lebaran 2019 dan Jadwal Tarif Tol

Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni

1. 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berpelat ganjil.

2. 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berpelat genap.

3. 9 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berpelat ganjil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut, Ini Penjelasan Kemenhub

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved