Mudik Lebaran 2019
Kemenhub Beberkan Alasan Batalkan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni
Pembatalan ganjil genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kemenhub Beberkan Alasan Batalkan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak dianulir.
Pembatalan ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).
Chandra menjelaskan, dalam surat tersebut menyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat tentang pencabutan tersebut telah disampaikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.
• Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni, Diskon 10 Persen Saat Siang
• Jadwal Ganjil Genap Merak-Bakauheni 2019 hingga Daftar Tarif Tiket Kapal
Dia menambahkan, pencabutan kebijakan ganjil genap ini akan diinformasikan pihak Ditjen Perhubungan Darat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” tambahnya.
Ia melanjutkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai 19.59 WIB.
Sementara itu, untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
"Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari. Sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan," tandasnya.
Rekayasa lalu lintas dengan menggunakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat akan mulai diberlakukan di Pelabuhan Merak, Kamis (30/5/2019).
Untuk kenyamanan bersama, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengimbau pemudik untuk menyesuaikan dengan jadwal.
Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengatakan, ganjil genap di Merak memang sifatnya hanya berupa imbauan.
Tapi ada baiknya pemudik untuk mengetahui kapan jadwal ganjil genap diberlakukan.
"Nanti akan kami sosialisasikan lewat running text di televisi, kapan waktu tepatnya diberlakukan untuk ganjil atau genap," kata Herdi kepada Kompas.com dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2019).
Jika sudah mengetahui kapan jadwal yang sesuai dengan tanda nomor kendaraannya, kata Herdi, pemudik bisa menyesuaikan waktu keberangkatan, hingga tiba di Merak sesuai dengan jadwal.
Misalnya, untuk tanggal 1 Juni, jika pemudik berangkat dari Jakarta dengan tanda nomor kendaraan ganjil, maka diusahakan untuk berangkat pagi atau siang hari, sehingga tiba di Merak pada sore hari.
• Kamis 30 Mei 2019, Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni Berlaku
• Jadwal Ganjil Genap Merak-Bakauheni 2019 hingga Daftar Tarif Tiket Kapal
"Karena pada malam harinya diprioritaskan untuk kendaraan genap," katanya.
Namun, jika pengendara sudah telanjur jalan sore atau malam harinya, atau jika tidak mengetahui jadwal, maka akan tetap dipersilakan untuk melintas, tanpa ada larangan dan sanksi.
Herdi mengatakan, tidak ada zona khusus untuk aturan ini.
Ganjil genap diberlakukan hanya untuk mengurai penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak pada malam hari.
"Tahun-tahun sebelumnya kan begitu, pemudik banyak yang memilih nyebrang malam hari, dengan pertimbangan bisa sampai Bakauheni pagi hari, akhirnya menumpuk di Merak hingga ke gerbang tol," katanya.
Berikut jadwal ganjil genap di Pelabuhan Merak, Banten, mulai Kamis, 30 Mei 2019:
Tanggal 30 Mei 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 31 Mei 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Tanggal 1 Juni 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Tanggal 2 Juni 2019 pukul 20.00 sampai pukul 08.00 tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
• Kemenhub Wacanakan Penerapan Ganjil-Genap pada Arus Mudik Lebaran di Lampung
Mulai H-6 Lebaran
Aturan baru diberlakukan saat mudik Lebaran 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, mulai dari jadwal ganjil genap 2019, cara beli tiket kapal pakai e-money, hingga tarif kapal feri reguler dan tarif kapal eksekutif.
Penerapan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni diketahui dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang telah beredar di masyarakat.
Pemberlakuan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019 berlaku mulai H-6.
Berikut waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak
1. 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berpelat genap.
2. 31 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berpelat ganjil.
3. 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berpelat genap.
4. 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berpelat ganjil.
• Catat Jadwal Ganjil Genap di Pelabuhan Bakauheni-Merak saat Mudik Lebaran 2019 dan Jadwal Tarif Tol
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni
1. 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berpelat ganjil.
2. 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berpelat genap.
3. 9 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berpelat ganjil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut, Ini Penjelasan Kemenhub