Tribun Tulangbawang Barat
Bocah di Lampung 14 Kali Disodomi, Paling Sering di Dekat Kandang Sapi
Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Bocah di Lampung 14 Kali Disodomi, Paling Sering di Dekat Kandang Sapi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Polsek Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah Hadi Prayogo (34), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar," terang Dulhapid, Kamis (30/5).
Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.
Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.
Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel.
Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku.
• Bocah SD di Bandar Lampung Mengaku Disodomi Tetangganya Sendiri
• Berdalih Ajak Cari Duku, Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun
Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata tidak senonoh.
Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA.
Lalu sang ibu membangunkan korban untuk menanyakan perihal percakapan tersebut.
Korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.
"Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar," papar Dulhapid.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersangka Hadi berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.
Rinciannya 10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban, dan 1 kali di dalam rumah korban.
"Setiap aksi bejatnya pelaku hanya berdua dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya," ungkap Dulhapid.
• Guru Honorer Ini Sodomi 41 Anak, Ternyata Ajian Semar Mesem Hanya Akal-akalan
Aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 27 April lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"TKP-nya di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi," terang Dulhapid.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai kaus, dan satu helai celana pendek.
Hadi saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar.
Ia akan dijerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Dulhapid. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)