Sejarah Baru KPK, Jebloskan Suami Istri dan Dua Putrinya ke Penjara Kasus Korupsi SPAM Lampung

Sejarah Baru KPK, Jebloskan Suami Istri dan Dua Putrinya ke Penjara Kasus Korupsi SPAM Lampung

Editor: Andi Asmadi
Dok KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung. Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. 

Sejarah Baru KPK, Jebloskan Suami Istri dan Dua Putrinya ke Penjara Kasus Korupsi SPAM Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Satu keluarga, yakni suami istri dan dua putrinya, dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka tersangkut kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung dan beberapa daerah lainnya.

Ini merupakan sejarah baru yang dicatat KPK, yakni menjebloskan satu keluarga ke dalam bilik tahanan.

Rumahnya Dilempari Pembalut dan Celana Dalam Bekas, Ayu Ting Ting: Pelakunya Cewek

Foto-foto Mesranya Tersebar, Cinta Laura Lakukan Ini di Instagram, Sang Ibu Beri Klarifikasi

Aksi Unik 2 Pencuri di Indekos Jalan ZA Pagar Alam Ini Tertangkap Kamera CCTV, Gotong Motor Curian!

Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Kemudian, dua anaknya, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

KPK mengeksekusi mereka ke bui, Kamis (30/5/2019).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.
Korupsi Proyek SPAM

"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Digadang Termasuk 3 Perempuan yang Maju Pilwakot Bandar Lampung 2020, dr Zam Serahkan ke Allah SWT

Korupsi Proyek SPAM

Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," kata Febri.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Tawarkan SPG Seharga Rp 1,2 Juta Lewat WA, Muncikari Ini Ditangkap Polisi

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved