KPK Catat Sejarah, Penjarakan Satu Keluarga dalam Kasus Proyek Air Minum di Lampung

KPK menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Dok KPK
KPK mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung. Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. 

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan, terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Ditahan, Termasuk PPK SPAM Lampung

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. 

8 Tersangka Proyek SPAM

Delapan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ditahan.

Salah satu tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.

Dia menjabat sebagai kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.

 OTT di Kementerian PUPR, KPK Cokok 20 Orang Sita Uang Satu Kardus

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima duit sebesar Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung.

Ia juga menerima Rp 500 juta untuk proyek pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, KPK juga menahan tiga tersangka yang diduga menerima suap.

Mereka adalah PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kemudian, KPK juga menahan empat tersangka pemberi suap kepada pejabat Kementerian PUPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved