KPK Catat Sejarah, Penjarakan Satu Keluarga dalam Kasus Proyek Air Minum di Lampung
KPK menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati. Kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.
Total, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus proyek ini.
Sebanyak empat tersangka diduga sebagai pemberi suap.
Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
• KPK Dikabarkan OTT di Metro, Wali Kota Pairin Malah Main Tenis
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ujar Saut.
Saut pun menyatakan, lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan 'pemadam kebakaran' juga. Artinya, sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ungkap Saut.
KPK pun, kata dia, mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu.
Untuk diketahui, dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan,
Pasal 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah).
Pasal2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Tersangka pemberi suap:
1. Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto
2. Direktur PT WKE Lily Sundarsih
3. Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma
4. Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo
Tersangka penerima suap:
1. Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare
2. PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah
3. Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin
Sumber: KPK