Tribun Bandar Lampung

Buruh Bangunan Gasak Motor Setelah Tarawih

Setelah beberapa kali terjadi curanmor sebulan terakhir di Bandar Lampung, polisi akhirnya berhasil mengungkap setidaknya satu kasus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa
Jajaran Polsek Kedaton menghadirkan tersangka pencurian sepeda motor dalam ekspose kasus, Minggu (2/6/2019). 

Dari keterangan tersangka, papar Yerru, Supardi mengaku baru sekali ini melakukan pencurian motor.

"Tersangka mengaku coba-coba (menghidupkan) kendaraan korban pakai kunci kontak motor dia. Begitu ada kesempatan, motornya nyala, langsung dia bawa," terang Yerry. "Jadi, kalau dari kronologi itu, kemungkinan kunci kontak motor korban sudah loss," imbuhnya.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, jelas Yerru, Supardi mengaku mencuri lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Meskipun demikian, ia memastikan tersangka tetap akan terjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 7 tahun.

Yerru pun mengimbau masyarakat terus waspada untuk menjaga keamanan masing-masing, apalagi menjelang masa mudik Lebaran.

"Terus waspada. Tapi secara umum kami akan memberikan rasa aman dengan patroli serta sambang warga di wilayah hukum Polsek Kedaton," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved