Tribun Bandar Lampung

Ditpolairud Polda Lampung Sita 36 Kg Bahan Bom Ikan dan 524 Detonator

Direktorat Polairud Polda Lampung mengamankan 36 kilogram bahan bom ikan dan 524 buah detonator (keep/sumbu peledak), Senin, 3 Juni 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Bahan bom ikan seberat 36 kg yang diamankan Direktorat Polairud Polda Lampung. 

Ditpolairud Polda Lampung Sita 36 Kg Bahan Bom Ikan dan 524 Detonator

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Polairud Polda Lampung mengamankan 36 kilogram bahan bom ikan dan 524 buah detonator (keep/sumbu peledak), Senin, 3 Juni 2019.

Rencananya, 36 kilogram bahan bom ikan dan 524 buah detonator itu dijual oleh dua tersangka yang kini sudah diamankan.

Kedua tersangka yakni JN (42), warga Jalan RE Martadinata, Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dan AG (37), warga Telukbone, Kotakarang, Bandar Lampung.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman HP, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, mengatakan, pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan salah satu tersangka yang menjual bom kepada nelayan bagan dalam jumlah banyak. 

"Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Doddy.

Dari hasil penyelidikan, Doddy memastikan informasi tersebut benar dan segera ditindaklanjuti.

VIDEO - Operasi Waspada, Polresta Bandar Lampung Amankan 13 Senpi, 415 Amunisi, dan 10 Bom Ikan

Polair Tangkap 7 Nelayan Bom Ikan Selama Bulan Maret

"Kami kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka JN," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus ampo ukuran 1 kg , 2 kemasan kecil ampo, 1 plastik ampo,  21 botol sirup handak siap pakai, dan 13 botol sirup kosong. Total 16 kg bubuk ampo.

"Dari keterangan JN, ia mendapat bahan bom ikan tersebut dari AG," timpalnya.

Atas informasi tersebut, beber Doddy, anggota melakukan penggerebekan di rumah AG.

"Saat digeledah, kami didapati barang bukti berupa 20 kg bubuk ampo dan 524 detonator," jawabnya.

Doddy menambahkan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Lampung.‎

"Keduanya bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 1 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved