Cara Perpanjang Paspor 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor

Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019. Termasuk, syarat perpanjangan paspor.

Tayang:
tribunnews.com
Ilustrasi. Cara Perpanjang Paspor 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengatakan, cara perpanjang paspor tahun 2019 memiliki sejumlah syarat perpanjangan paspor yang harus dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat perpanjangan paspor.

1. E-KTP.

2. Paspor lama.

Yudhistira menerangkan, untuk anak, mereka harus melampirkan buku nikah orangtua serta e-KTP kedua orangtua.

"Jika orangtuanya sudah memiliki paspor, kami butuh paspor orangtua."

"Dan, anak harus hadir dengan salah satu orangtua. Jadi, anak di bawah umur tidak bisa datang sendiri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).

Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor

Tak cuma anak, bayi yang hendak dibawa bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor.

Sementara, biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355 ribu.

Yudhistira mengatakan, biaya perpanjangan paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Bikin Paspor

Prosedur dalam cara bikin paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.

Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat membuat paspor.

1. KTP.

Cara Buat Paspor TKI Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Buat Paspor TKI

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).

Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.

Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.

Daftar Online

Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.

"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).

"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.

Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut. 

Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat bikin paspor sebagaimana disebutkan di atas.

Syarat di atas berlaku untuk pembuatan paspor baru.

Cara Buat Paspor TKI

Pemerintah terus memperketat penerbitan paspor untuk tenaga kerja Indonesia atau TKI.

Hal itu bertujuan untuk mencegah TKI ilegal bekerja di luar negeri.

Bagi kamu yang ingin bekerja di luar negeri, simak cara buat paspor TKI tahun 2019 berikut ini.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sebelum membuat paspor, ada sejumlah syarat buat paspor TKI yang harus dipenuhi pemohon.

Syarat pertama adalah rekomendasi dari dinas tenaga kerja atau disnaker setempat.

"Di samping itu, kami butuh ID TKI yang didaftarkan oleh Kemennaker," ungkap Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).

Berikut, syarat lengkap buat paspor TKI dalam tata cara buat paspor TKI tahun 2019.

1. E-KTP.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran.

4. Surat pengantar PJTKI.

5. Surat pengantar rekomendasi dari disnaker setempat sekaligus ID TKI.

Adapun, biaya buat paspor TKI sebesar Rp 155 ribu.

Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor TKI tersebut merupakan penerimaan negera bukan pajak (PNBP).

Demikian, cara perpanjang paspor tahun 2019, syarat perpanjangan paspor, serta biaya perpanjangan paspor. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved