Tribun Lampung Tengah
6 Bulan Masuk Target Operasi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat akan Bertransaksi di Terusan Nyunyai
Lebih kurang enam bulan jadi target operasi (TO) karena diduga sebagai pengedar sabu, akhirnya Hepsan (37) ditangkap dengan barang bukti tiga paket.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Lebih kurang enam bulan jadi target operasi (TO) karena diduga sebagai pengedar sabu, akhirnya Hepsan (37) ditangkap dengan barang bukti tiga paket kecil di saku celananya.
Warga Kampung Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah itu ditangkap di ruas Jalinsum Terusan Nunyai, Senin (10/6/2019), sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi mencurigai ia akan melakukan transaksi penjualan serbuk haram itu kepada seseorang.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dailami mengatakan, pihaknya sudah lama mencurigai Hepsan karena beberapa kali memiliki dan kerap bertransaksi sabu.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan serta pengungkapan kasus. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap pelaku Hepsan yang sudah lama dilakukan pengintaian," ujar Iptu Dailami.
Ia melanjutkan, awalanya pelaku menolak untuk dilakukan penggeledahan, namun ketika dilakukan tindakan paksa didapati sabu disembunyikan di celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
"Kita dapati sebanyak tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu, satu kotak bening, satu buah sekop sedotan. Setelah itu pelaku kita bawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
• 2 Bandar Narkoba Diciduk Polsek Dente Teladas
Pelaku Hepsan mengatakan, barang bukti sabu memang miliknya.
Ia menjelaskan, serbuk haram itu didapati dari seseorang yang baru ia kenal di kawasan Jalinsum Terusan Nunyai.
"(Sabu) buat dijual lagi. Satu paket kecil dijual Rp 300 ribu. Kalau transaksi sudah beberapa bulan terakhir," kata Hepsan di Mapolres Lampung Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Hepsan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-hepsan-dan-barang-bukti-sabu-di-mapolres-lampung-tengah.jpg)