Bupati Kaget Botol Miras dalam Kondisi Kosong di Kantor Satpol PP, Padahal Barang Bukti Sitaan
Bupati Bogor, Ade Yasin saat menemukan botol minuman keras (miras) dalam kondisi kosong di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Bogor, Ade Yasin saat menemukan botol minuman keras (miras) dalam kondisi kosong di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Botol miras tersebut merupakan barang bukti sitaan yang ditaruh di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ade Yasin pun berang atas temuannya tersebut.
Ade Yasin menemukan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Senin (10/6/2019).
"Ini kan harusnya ada isinya," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin sembari mengangkat botol miras yang sudah tanpa isi.
Saat itu, Ade Yasin langsung meminta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk menggelar tes urine.
Tes urine diberlakukan kepada para anggota Satpol PP Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, sejak awal tiba di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pukul 08.10 WIB, Ade Yasin sudah marah-marah.
• Polres Lamsel Musnahkan 19.900 Petasan dan Ribuan Miras
Hal itu lantaran ia mendapati halaman berserakan dengan sampah boks bekas makanan.
Ia juga menemukan bungkus dan puntung rokok tepat di bawah tulisan 'Kawasan Tanpa Rokok' di ruang utama.
"Saya sengaja hadir pertama kali di Satpol PP, karena Satpol PP penegak perda."
"Kalau penegak perdanya saja tidak ditakuti atau tidak ada wibawanya bagaimana dengan yang lain," ketusnya, saat memberi masukan pada saat apel.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi menampik dugaan botol-botol miras yang sudah kosong lantaran dikonsumsi anggota Satpol PP.
Menurutnya, botol-botol yang kosong itu didapat dari lokasi penyitaan.
"Jadi semua yang kosong maupun yang penuh kita angkut semua," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Musnahkan Miras
Sebelumnya di Lampung, Polres Lampung Selatan musnahkan ribuan botol minuman keras (miras), ratusan liter tuak, dan petasan, Selasa (28/5/2019) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengamanan pada operasi cipta kondisi selama dua pekan.
• Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Jelang Buka Puasa di Tuba Barat, Sita 6 Motor Bodong dan Miras
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan barang bukti miras yang diamankan sebanyak 1.024 botol.
Serta, 305 liter tuak dan 19.900 lebih petasan.
“Barang bukti yang kita amankan ini hasil operasi dari beberapa tempat," terangnya.
Mantan Kapolres Pesawaran itu menambahkan, operasi cipta kondisi bertujuan menciptakan kondisi keamanan kepada masyarakat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sasaran operasi di antaranya penyakit masyarakat.
Serta, peredaran miras dan narkoba serta petasan.
"Selama bulan puasa peredaran petasan bisa kita kendalikan."
"Tidak ada yang membunyikan petasan didekat masjid ketika umat muslim sedang salat tarawih," terang Syarhan.
Ia menambahkan, pasca operasi cipta kondisi, memasuki menjelang Lebaran dan pasca lebaran pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat Krakatau. Itu dimulai H-7 Idul Fitri.
“Ini operasi kemanusiaan guna melayani saudara kita yang hendak pulang kampung merayakan lebaran bersama sanak keluarganya," kata Syarhan.
• 7 PSK dan 2 Preman Diamankan dari Sebuah Losmen, Polisi Temukan 7 Botol Miras dalam Razia Pekat
Sementara, Jajaran Polres Kota Metro kembali menyita puluhan botol miras dan ribuan butir petasan dari hasil razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (21/5/2019).
Kasubag Humas Polres Metro Ajun Komisaris Djoko Sarianto menjelaskan, razia dilakukan Polsek Metro Pusat dengan menyasar sejumlah warung dan kios di wilayah hukum setempat berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merk.
Selain itu diamankan juga ribuan butir petasan merk udang super.
Total sebanyak 74 botol miras dengan rincian 23 anggur ginseng merek Sempurna, 19 anggur merah merek Mc Donald, 15 angur merah merek orang tua, dan 17 anggur putih merek javan.
• 2 Perempuan dan 4 Pria ABG Terciduk Hendak Pesta Miras di Indekos
"Aparat juga mengamankan ribuan butir petasan dalam satu kardus merek udang super."
"Barang tersebut didapat dari dua kios di Metro Pusat. Itu di Jalan Mekarsari, Hadimulyo Timur dan di 22 Hadimulyo Barat," imbuhnya.
Ditambahkannya, barang-barang yang dilarang beredar di wilayah Hukum Polres Metro itu telah diamankan di Mapolsek Metro Pusat untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Bogor Marah Temukan Botol Miras Sitaan Kosong di Kantor Satpol PP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-kaget-botol-miras-dalam-kondisi-kosong-di-kantor-satpol-pp-padahal-barang-bukti-sitaan.jpg)