7 PSK dan 2 Preman Diamankan dari Sebuah Losmen, Polisi Temukan 7 Botol Miras dalam Razia Pekat

Jajaran Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tujuh orang pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang preman, Sabtu (18/5/2019) malam.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 7 PSK dan 2 Preman Diamankan dari Sebuah Losmen, Polisi Temukan 7 Botol Miras dalam Razia Pekat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tujuh orang pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang preman, Sabtu (18/5/2019) malam.

Sembilan orang tersebut diamankan saat aparat Polsek Rawajitu Selatan menggelar razia pekat atau penyakit masyarakat.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, razia pekat berlangsung pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Razia menyasar ke losmen yang ada diwilayah setempat.

Hasilnya, polisi menyita minuman keras.

Polisi juga mengamankan beberapa PSK yang masih berkeliaran saat bulan Ramadan.

“Dari sebuah losmen, petugas kami menyita tujuh botol miras (minuman keras) berbagai merek dan mendapati tujuh orang PSK serta dua orang preman,” tutur Iptu Junaidi, Minggu (19/5/2019).

Selanjutnya, barang bukti miras berikut PSK dan preman langsung dibawa ke Mapolsek Rawajitu untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Misteri Kematian Petinggi BUMN, Tewas Usai Kencan dengan PSK hingga Tidak Ada Tanda Kekerasan

Junaidi menegaskan, razia akan terus dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Rawajitu.

"Ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga masyarakat terutama pada bulan Suci Ramadan," tandas Junaidi.

Sebelumnya, Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak segan melakukan penindakan hukum jika ditemukan ada tempat hiburan malam tetap buka seperti biasa saat ramadhan.

Menurut Kapolres, pihaknya akan menggelar razia dan pengecekan terkait operasional hiburan malam dan warung remang-remang yang diduga masih buka saat Ramadan.

"Akan dilakukan penindakan hukum apabila masih dijumpai ada hiburan malam yang masih buka," terang Kapolres kepada Tribunlampung.co.id, Minggu, 5 Mei 2019.

Bukan hanya tempat hiburan malam dan warung remang-remang, kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk memantau peredaran miras selama bulan Ramadan.

"Ini untuk menjaga situasi kamtibmas yang nyaman dan aman selama Ramadan," papar Syaiful Wahyudi.

Mahasiswa Tasikmalaya Bunuh PSK Usai Kencan di Hotel, Polisi Ungkap Motifnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved