Tribun Lampung Utara

Dinas Koperin dan UMKM Lampura Buka Layanan Pengaduan

Dengan dibukanya sekretariat pengaduan pelayanan ini, diharapkan tingkat layanan petugas pada masyarakat akan terlayani secara optimal

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UMKM Lampung Utara Dina Prawitarini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga kini Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Dinka UMKMP) Kabupaten Lampung Utara ‎belum menerima aduan, terkait pelayanan dinas setempat. Meskipun sudah membuka sekretariat pengaduan pelayanan di kantor dinas setempat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Lampung Utara, Dina Prawitarini mengatakan dengan dibukanya sekretariat pengaduan pelayanan ini, diharapkan tingkat layanan petugas pada masyarakat akan terlayani secara optimal.‎ "Layanan pengaduan ini sudah dibuka sejak sepekan lalu," katanya, Selasa 11 Juni 2019.

Ia menerangkan beberapa pelayanan seperti pembuatan tanda daftar industri (TDI) dan tanda daftar perusahaan (TDP) serta izin usaha menengah kecil (IUMK).

Dalam pelaksanaan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak terlayani dapat mengadukan hal itu langsung ke sekretariatan atau bisa langsung telpon ke pihak petugas pengaduan yang nomornya telah tercantum di sekretariat.

Dalam pelaksanaan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak terlayani dapat mengadukan hal itu langsung ke sekretariatan atau bisa langsung telpon ke pihak petugas pengaduan yang nomornya telah tercantum di sekretariat dengan nomor (0724) 21656. Atau bisa juga ke nomor 08137912877.

Dilantik oleh Presiden Jokowi, Selengkapnya Rundown Pelantikan Arinal–Nunik di Istana Negara

Selain itu, pengaduan dapat di disampaikan via email melalui alamat diskoperindag.kab.lu@gmail.com.

Arinal–Nunik Dilantik Besok, Bocoran Acara Penyambutan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung yang Baru

"Dengan dibukanya sekretariat pengaduan pelayanan, diharapkan akan meningkatkan pelayanan petugas pada masyarakat yang membutuhkan jasa layanan Dinka UMKMP, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved