Jenderal Purnawirawan TNI Diduga Selundupkan Senjata dari Aceh ke Jakarta, Polisi Ungkap Caranya

Kepolisian merilis cara Jenderal Purnawirawan TNI, Mayjen TNI Soenarko memiliki senjata ilegal.

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal (tengah), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi (kiri), dan Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi (kanan), saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). 

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Eks Danjen Kopassus Selundupkan Senjata untuk Aksi 22 Mei

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Senjata Berfungsi Baik

Polri memastikan, senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.

Ia menjelaskan, merek dan logo senjata tersebut telah dihapus.

Tetapi, nomor seri masih tertera.

"Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ikut dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.

Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.

Jadi Tersangka Makar, Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Pernah Gugat Keputusan Presiden

Selain itu, Polri juga menemukan bahwa dua magazen dan peredam yang ditemukan sesuai dengan senjata tersebut.

Dalam jumpa pers, Polri menayangkan video uji coba senpi ilegal yang diduga milik Soenarko.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved