Jenderal Purnawirawan TNI Diduga Selundupkan Senjata dari Aceh ke Jakarta, Polisi Ungkap Caranya
Kepolisian merilis cara Jenderal Purnawirawan TNI, Mayjen TNI Soenarko memiliki senjata ilegal.
Video pertama menampilkan uji coba dengan peredam.
Kemudian, video kedua merekam uji coba senpi tersebut tanpa menggunakan peredam.
Dalam kedua video itu terlihat senpi tersebut berfungsi dengan baik.
Dalam kasus tersebut, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari berbagai bidang.
"Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak)," ujar Daddy.
Adapun, Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Sedangkan, Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Dibela Mantan Bawahan
Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Chandra membantah tuduhan Soenarko telah menyelundupkan senjata untuk digunakan saat kerusuhan pasca-demonstrasi pada 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Chandra mengungkapkan, Soenarko pernah memerintahkan dirinya untuk mengirim senjata dari Aceh ke Jakarta pada 2009 lalu.
Saat itu, Soenarko menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda.