Sidang Banding Zainudin Hasan
Sidang Banding Kasus Zainudin Hasan di Pengadilan Tinggi Lampung akan Mulai Digelar Bulan Depan
Berkas banding perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan akan disidangkan bulan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas banding perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan disidangkan bulan depan.
Sidang banding secara tertutup yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang ini direncanakan akan digelar, pada Rabu 3 Juli 2019.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas upaya banding putusan perkara Zainudin Hasan.
"Kami sudah terima memori banding dari jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa," ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah menentukan jadwal sidang sejak seminggu lalu.
"Sidang bandingnya bulan depan, sekitar tanggal 3," tandasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan pengajuan berkas banding ke PT Tanjungkarang sempat molor sejak bulan Mei.
"Ya karena kami (waktu itu) belum dapat relaas pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan, kan yang mengajukan KPK jadi harus ada surat yang menyatakan banding dari pengadilan setempat, jadi kami tunggu berkas lengkap baru kami limpahkan," tandasnya.
• PN Tipikor Masih Memproses Pengajuan Banding JPU KPK dan Kuasa Hukum Kasus Zainudin Hasan
KPK Ajukan Banding
Sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2019.
JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU.
"Yang mana isinya JPU memberikan gambaran secara ringkas mengenai putusan hakim yang kami belum lihat secara tertulisnya," ungkapnya.
Subari mengatakan, putusan atas persidangan Zainudin Hasan yang diterima pihaknya hanyalah petikan saja.
"Yang menurut JPU didapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan, kalau kemarin kesannya ada fakta yang hilang," katanya.
"Setelah diluruskan bukan fakta yang hilang, namun fakta tersebut dimunculkan didakwaaan TPPUnya," imbuhnya.
Subari pun menampik jika pihaknya mengajukan banding lantaran tidak puas terhadap hasil putusan sidang.
"Kami banding tidak berkaitan dengan strafmaat (ukuran hukuman), strafmatnya kami kira sudah cukup di 15 tahun tuntutan, putusannya di 12 tahun, dan uang pengganti sebesar Rp 66 milar dikabulkan," sebutnya.
• JPU KPK dan Zainudin Hasan Banding, Ini Komentar Humas PN Tipikor Tanjungkarang
Subari pun menjelaskan alasan kuat pihaknya mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat pada pasal 12 B terkait dakwaan gratifikasi.
"Permasalahannya itu ada di Pasal 12 B didakwaan gratifikasi, kami mengemukakan fakta-fakta adanya (aliaran) dari perusaha di Kalimantan itu," serunya.
"Yang secara berturut-turut, yakni Rp 100 juta hampir setiap bulan, kemudian ada beberapa Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," tambahnya.
Menurutnya, penerimaan sejumlah uang tersebut dijadikan fakta gratifikasi termasuk pembelian Villa dari Thomas Riska.
"Tapi kalau berdasarkan yang kami dengar, dari putusan hakim yang dijadikan fakta perbuatan gratifikasi hanya sebatas pemberlian villa aja, dan ini digeser fakta mengenai penyertaan saham mendapat transfer itu (Perusahaan Kalimantan) masuk TPPU," terangnya.
Subari menegaskan dalam dakwaan TPPU sebagaimana diketahui harus ada pidana asalnya.
"Seperti apa, hasil dari pada korupsinya diapakan, kalau 12 B isinya hanya mengenai gratifikasi semata, tetapi tiba-tiba di TPPU muncul adanya penyertaan transfer uang, ini kan lucu, kami lihat adanya sedikit kerancuan pada tindak pidana awal, jadi kami minta ditempatkan seperti yang kami tempatkan," bebernya.
• Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
Saat disinggung apakah dari hasil fakta putusan ini merugikan pihaknya, Subari mengaku tidak merasa dirugikan.
"Putusan gak dirugikan tapi konstruksi hukumnya terjadi perbedaan penilaian, mungkin kami belum melihat putusan secara lengkap tapi kami kehilangan pidana asal sehingga tidak bunyi," tegasnya.
Saat ditanya pengemukakan fakta yang dikesampingkan ini apakah untuk pengembangan perkara, Subari mengaku belum berfikir sampai kesana.
"Kami belum berfikir pengembangan perkara, kami fokus pada perbuatan dan pidana Zainudin," sebutnya.
"Yang jelas penerimaan itu sebelum ia menjadi bupati, tetapi yang kita hitung sejak dia menjabat, kan sebagai pejabat publik dilarang menerima sesuatu yang diperkirakan ada Rp 3 miliar lebih," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)