Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, TKN: Menyesatkan!
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, TKN: Menyesatkan!
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWPnya ternyata ketiganya sama," jelasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.
"Ini terima banyak banget jadi ada Rp 33 miliar dari orang yang sumbernya sama NPWPnya dan juga alamatnya," terangnya.
"Penyumbangnya sama, namanya beda-beda," tambahnya.
Kemudian, Bambang Widjojanto membeberkan informasi yang bersumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW, menurut tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Hal ini pun turut diinformasikan melalui postingan akun Instagram, @indonesiaadilmakmur.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @indonesiaadilmakmur, kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan Capres Nomor Urut 01.
Selain itu juga diduga untuk menampung modus penyumbangan.
Pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Kedua mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliar.
Kemudian teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.
Ada pun Golger TRG dan Golfer TBIG masing-masing menyumbang Rp 18.197.500.000,00 dan Rp 19.724.404.138,00.
TKN: Menyesatkan!
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai bahwa tim hukum Prabowo-Sandi menyesatkan karena mempesoalkan sumbangan dana kampanye Jokowi.