Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung

Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/SYAMSIR ALAM
Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung 

Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terungkap di Lampung. Terbaru, korban diimingi uang Rp 1 miliar akan muncul dengan sendirinya di dalam 5 ember besar yang telah diberi sesajen.
Syaratnya, korban hanya perlu memberi uang sebesar Rp 1 juta lalu uang miliaran itu akan tumbuh memenuhi ember setelah satu minggu kemudian.
Kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang yang menghebohkan Lampung terjadi beberapa kali.
Tribunlampung.co,id mencatat, setidaknya tiga kasus penggandaan uang berhasil diungkap polisi di Lampung.
1. Uang tumbuh di dalam 5 ember 
Penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang yang terjadi satu tahun lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah Selasa 11 Juni 2019.
Para pelaku menjanjikan korban Rp 4 miliar hanya dengan uang Rp 2 juta.
Para pelaku yang ditangkap adalah Dakirman (46) alias Kong Kirman, warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu dan Karjono (66) warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan perkara atas laporan korban Ari Sarjono (44), warga Kampung Sendang Asri, Sendang Agung.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (12/6), mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Selasa (11/6) lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Sendang Agung, Lampung Tengah ini bermula dari pertemuan ayah korban dengan pelaku.
"Awal mula pertemuan korban dengan kedua pelaku ketika ayah korban mempertemukan anaknya dengan pelaku Dakirman.
Sampai di rumah Dakirman sudah ada pelaku Karjono," kata AKP Yuda Wiranegara.
Ia melanjutkan, Dakirman kemudian mengenalkan korban kepada Karjono, bahwa Karjono bisa menggandakan uang dengan syarat tertentu.
Korban lalu mempercayai rayuan Karjono dan Dakirman dengan mengikuti sejumlah persyaratan yang diminta kedua pelaku.
Ari Sarjono kemudian pulang lagi ke rumahnya dan menyiapkan uang untuk syarat pertama.
Namun, setelah dua kali melakukan prosesi penggandaan uang korban merasa tak menghasilkan apa-apa.
Akhirnya ia melaporkan kejadian penipuan itu ke kepolisian.
Korban Ari Sarjono kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang total Rp 2 juta diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 juta.
Menurut korban, pertama kali ia dijanjikan uang Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Kata mereka dalam satu minggu uang saya bisa menjadi Rp 1 miliar.
Tapi uang yang ditaruh di dalam lima ember besar begitu saya buka (setelah satu minggu) gak ada uangnya. Lalu saya kembali menemui mereka," kata Ari Sarjono.
Setelah itu, korban keesokan harinya menemui kedua pelaku.
Oleh para pelaku korban kembali disuruh menyetor lagi uang Rp 1 juta, alasannya untuk memandikan Bunda Ratu (alat perdukunan).
"Mereka menjanjikan yang kedua uang Rp 1 juta untuk memandikan Bunda Ratu.
Setelah itu katanya dalam satu minggu lagi uang bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar," ujar korban.
Ternyata, setelah satu pekan kemudian uang tetap tak berubah jumlahnya dan akhirnya ia melapor ke kepolisian.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan sengaja memberi persyaratan ritual perdukunan.
Namun, mereka menyatakan bahwa praktik tersebut hanya akal-akalan saja menipu korban.
"Caranya uang dimasukkan ke dalam ember plastik, kemudian diberi batu bata dan daun-daunan.
Selain itu kita kasih lagi satu lempeng batu hitam diberi parfum fanbo dan tumpukan kemenyan serta ditancapkan enam batang lidi," ujar Dakirman.
Pelaku Karjono mengatakan bahwa praktik dukun palsu itu baru satu kali mereka lakukan.
Uang hasil menipu korban keduanya bagia rata.
Para pelaku harus menanggung hasil dari perbuatan mereka.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 
2. Penggandaan uang rugikan korban ratusan juta
Sebelumnya, kasus penggandaan uang juga pernah diungkap Polsek Tanjung Bintang.
 Petugas Polsek Tanjung Bintang menangkap seorang pelaku penipuan modus penggandaan uang,  Trimo (49), warga Dusun 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved