Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung
Uang Tumbuh di Dalam 5 Ember Besar hingga Kasus Penggandaan Uang Berujung Pembunuhan di Lampung
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Endhie Pratama mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.,
"Dengan iming-iming, pelaku bisa melipatgandakan uang dengan nilai yang cukup funtastis, mencapai ratusan juta rupiah," ujar Endhie saat gelar kasus di Mapolsek, Senin, (11/08/2017)
Menurut Endhie, dari tangan tersangka polisi meniyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 juta dari tangan tersangka.
Uang tersebut hasil kejahatan modus penipuan dari Rayudi (korban), warga Dusun Toto Harjo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. ungkapnya.
Kasus penggandaan uang pernah juga terjadi sebelumnya di Lampung. Kasus penggandaan uang ini terungkap dari adanya kasus pembunuhan.
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut yang ternyata berawal dari kasus penggandaan uang hingga utang piutang.
Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.
Baca: Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Tangkap Hercules
Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto memastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.
Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Baca: Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas
"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.
Dari hasil penangkapan tersangka Sugimin itu, Tekab 308 Ditreskrimum Polda melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil, Tekab 308 berhasil membekuk tersangka Wardi dan Warno di kediamannya di Seputih Mataram, Lamteng.
Baca: 13 Laporan Pencabulan Anak di Bawah Umur Selama 2018, Pelaku Rata-rata Orang yang Dikenal