Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang

Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.

Surya.co.id/ISTIMEWA
Hori diamankan polisi karena menjadi tersangka pembunuhan salah sasaran. 

Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LUMAJANG - Gelap mata membuat Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa orang lain.

Namun, ia salah sasaran. Hori malah membunuh orang yang salah.

Nyawa Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun melayang.

Pembacokan yang berujung tewasnya Toha itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Hori sebenarnya tak berniat membunuh korban.

Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.

Sebelumnya Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono.

Untuk peminjaman uang tersebut, Hori menggadaikan istri sendiri, R (35).

 Pria yang Ditangkap Polda Lampung Diduga Pelaku Pembunuhan Bripka Afrizal, Begini Kata Polisi

 Politisi Golkar Dihabisi Suaminya karena Minta Duit Rp 700 Ribu Setiap Kali Berhubungan Intim

Setelah itu, Hori pun menyerahkan R kepada Hartono.

Istrinya baru dapat dikembalikan setelah Hori mampu melunasi utangnya.

Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacoknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved