Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang
Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.
Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
• Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut lima fakta gadai istri berujung pembunuhan:
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
2. Berniat Ambil Kembali Istrinya
Saat jatuh tempo Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Lumajang, yang merupakan tetangga desanya.
Saat jatuh tempo, pelaku juga belum punya uang akan menyerahkan tanah namun Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.