Fakta-fakta Pembunuhan Salah Sasaran di Balik Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta di Lumajang

Cerita berawal saat Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.

Surya.co.id/ISTIMEWA
Hori diamankan polisi karena menjadi tersangka pembunuhan salah sasaran. 

3. Salah Sasaran

Dalam kondisi emosi, Hori  mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Ternyata salah sasaran karena itu orang lain dan bukan Hartono namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

4. Adanya Degradasi Moral 

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus  pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Ingin Tebus Istri yang Digadaikan Rp 250 Juta, Pria Lumajang Ini Malah Bunuh Orang yang Salah

5. Terancam 20 Tahun Penjara

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved