Game Over! Pakar Hukum Tata Negara Ini Sangat Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Apa Alasannya?

Pakar hukum tata negara ini sangat yakin gugatan tim BPN Prabowo-Sandi ditolak MK, apa alasannya?

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sangat yakin gugatan tim BPN Prabowo-Sandi ditolak MK. 

Game Over! Pakar Hukum Tata Negara Ini Sangat Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Apa Alasannya?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pakar hukum tata negara sangat yakin gugatan tim BPN Prabowo-Sandi bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum yang dimaksud adalah Refly Harun.

Bahkan, Refly Harun mengatakan, nyaris mustahil bagi BPN Prabowo-Sandi bisa memenangkan gugatan sengketa pilpres di MK.

Apa alasannya?

"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Paradigma yang dimaksud adalah hitung-hitungan dan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

Begini Rencana Skenario Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Buntut Sebutan Mahkamah Kalkulator, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

"Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata dia.

Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu.

Dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak Pemohon.

Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku Termohon.

"Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," ujarnya.

"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang C1 dan C1 plano dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," imbuhnya lagi.

Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya.

Permainan juga akan tetap berakhir.

Dalam paradigma terstruktur, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu.

Pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.

Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Prabowo Beri 5 Imbauan untuk Pendukungnya

Sementara masif adalah hal yang paling relatif.

Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.

Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.

"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.

Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.

Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.

"Jadi ada persoalan disana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.

Prabowo-Sandi batal hadir

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno batal menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Awalnya Prabowo-Sandi dijadwalkan hadir dalam sidang yang beragendakan penyampaian permohonan sengketa tersebut.

"Sudah pasti pak Prabowo dan pak Sandi tidak jadi datang ke sana," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Adapun alasannya kata Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu yakni, kehadiran Prabowo dan Sandiaga pada sidang perdana khawatir akan membuat para pendukung berdatangan ke MK.

Sementara Prabowo sudah mengeluarkan imbauan agar para pendukungnya tidak berbondong-bondong ke MK untuk menghindari fitnah dan provokator.

"Pak Prabowo kan sudah menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak datang ke MK, nah ditakutkannya kedatangan beliau besok masyarakat akan berbondong-bongong datang ke MK, itu jadi menghindari itu. Itu bagian komitmen beliau untuk mencegah masyarakat datang ke MK. Jadi beliau memutuskan untuk tidak akan datang ke MK besok," katanya.

TKN Imbau Pendukung Capres 02 Dengarkan Permintaan Prabowo Agar Tak Datang ke MK

Andre Rosiade di Cikeas.
Andre Rosiade di Cikeas. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Selain itu, pada awalnya Prabowo-Sandi tidak ingin mengajukan gugatan Pemilu Presiden ke MK.

Hanya saja karena permintaan dari masyarakat dan pendukungnya, Prabowo-Sandi akhirnya menggugat hasil Pemilu Presiden yang diindikasikan banyak kecurangan.

"Gugatan kan ini sebenarnya pak Prabowo dan bang Sandi kan tidak ingin menggugat ke MK, tapi karena tuntutan pendukung dan masyarakat akhirnya beliau menyampaikan gugatan ke MK, jadi tuntutan ini bukan hanya Prabowo Sandi tapi ini soal masyarakat," katanya.

Adapun dalam sidang perdana nanti, tim hukum hanya akan didampingi sejumlah pimpinan BPN Prabowo-Sandi.

Yang hadir pun menurut Andre tidak akan banyak karena ada pembatasan.

"Yang bakal hadir itu tentu pasti ada tim pengacara, mungkin ada beberapa orang, sama pimpinan BPN, karena ini kita masih negosiasi katanya hanya 15 orang yang bisa hadir. Pengacara dan pendamping," katanya.

Imbauan Prabowo

Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya bersama Sandiaga Uno telah sepakat untuk menyelesaikan masalah Pemilu Presiden 2019 secara konstitusional.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam video yang diterima Tribunnews dari Media Center Prabowo-Sandiaga, Selasa malam, (11/6/2019).

"Pertama tentang penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan KPU beberapa saat lalu, saya dan Sandiaga telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional,"ujar Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk menghindari kekerasan dalam menyuarakan pendapat atau protes.

Setiap aksi yang dilakukan harus dilakukan dengan damai.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya, karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," katanya.

Dekat dengan Prabowo, Eks Anggota Tim Mawar yang Disebut Dalang Kerusuhan di Jakarta Buka Suara

Prabowo Buat Video Berisi Himbauan untuk Massa Aksi 22 Mei agar Pulang dan Beristirahat  di Rumah
Prabowo Buat Video Berisi Himbauan untuk Massa Aksi 22 Mei agar Pulang dan Beristirahat di Rumah (Tangkap layar Twitter @prabowo)

Prabowo Subianto juga menghimbau kepada pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni nanti.

Hal itu menurut Prabowo Subianto, guna menghindari fitnah serta adanya provokator dalam aksi di depan MK.

Menurutnya, akan ada delegasi yang mendampingi tim hukum saat sidang di MK.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya saat ini masih percaya pada hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres.

Oleh karena itu ia meminta pendukungnya tetap tenang dan berpikiran dingin dalam menyikapi sidang MK.

"Apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa negara. Itu sikap kami dan permohonan kami.Percaya lah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved