Video Tribun Lampung
VIDEO Gara-gara HP, Seorang Cucu Tega Gorok Leher Neneknya Lalu Kabur Bawa Duit Rp 8,2 Juta
Seorang cucu di Dusun Trimulyo 3 Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan tega menghabisi neneknya.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: wakos reza gautama
Ia menambahkan, dari pengakuan korban dirinya telah tinggal di dibesarkan sang nenek sejak kecil. Karena kedua orang tuanya berpisah.
Selama tinggal dengan korban rersangka sering mengaku kerap dimarahi oleh korban. Bahkan korban mengaku kerap dipukul oleh korban jika ia melakukan kesalahan.
Korban sendiri dalam kesehariannya berdagang ayam potong dan klontongan di pasar. Dan tersangka sendiri kerap membantu korban.Tersangka, ujar AKBP M. Syarhan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) junto pasal 365 KUHP dengan ancaman kurang dari 15 tahun.
“Karena korban masih dibawah umur, untuk penanganan kasus ini kita lakukan sesuai dengan aturan penanganan kasus tindak kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur,” tandas AKBP M. Syarhan.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Wahyu Iskandar)