Agar Bisa Berobat Gratis, Warga Miskin di Gunungkidul Harus Bikin Sumpah Tertulis dan Siap Dikutuk
Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.
2. Sudah ada sosialisasi sebelum pendistribusian
Sebelum dilakukan pendistribusian dengan berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 tentang Strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa.
Menurut dia, meski surat yang diterbitkan 1 Maret 2019 lalu, banyak masyarakat yang tak keberatan dengan isi surat tersebut.
• Bule Mendadak Miskin setelah Menikahi Wanita Asal Indonesia, Harta Keluarganya sampai Ludes
Pencantuman sumpah agama pada surat tersebut juga untuk membatasi pengeluaran APBD untuk KIS.
Khususnya, warga yang KIS-nya diblokir oleh pemerintah pusat.
Diketahui, kasus tersebut mencuat saat Narmi (55), warga Ngadipiro Kidul 003/005, Rejosari, Semin, akan berobat penyakit asam lambungnya.
Saat itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.
"KIS anak saya yang kedua, dan suami saya tidak diblokir."
"Kenapa punya saya kok malah diblokir," katanya kepada Kompas.com di rumahnya, Jumat (14/6/2019).
3. Isi surat pernyataan siap dikutuk sesuai agama masing-masing
Saat Narmi mengurus pengajuan surat KTM, ia disodori surat pernyataan siap dikutuk.
"Saya kaget membaca surat pernyataan tersebut," ucapnya.
• Artis Dangdut Asal Thailand Dulu Hidup Miskin, Lihat Nasibnya Kini setelah Berkarier di Indonesia
Berikut, isinya:
Surat pernyataan Miskin AGAMA ISLAM Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, penghasilan per bulan.