Agar Bisa Berobat Gratis, Warga Miskin di Gunungkidul Harus Bikin Sumpah Tertulis dan Siap Dikutuk
Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.
Jika ternyata ia berpura-pura menjadi orang miskin, ia pun harus siap dikutuk.
Hal tersebut berlaku bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui adanya surat pernyataan untuk siap dikutuk sesuai dengan agama, bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Alasan Dinsos Gunungkidul mencantumkan surat pernyataan itu adalah untuk melatih kejujuran warga.
Surat siap dikutuk itu berlaku bagi warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.
Sementara itu, berdasarkan catatan Dinsos Gunungkidul, hingga saat ini telah ada 158 ribu pemegang KIS.
• Artis Korea Jatuh Miskin saat Berkarier di Indonesia, Dipuja-puja Saat Terkenal hingga Jadi Sombong
Berikut, fakta lengkapnya sebagaimana dilansir Kompas.com.
1. Alasan Dinsos cantumkam surat pernyataan siap dikutuk
Menurut Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti, pembuatan surat pernyataan tersebut untuk memastikan SKTM yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain surat pernyataan, screening juga akan dilakukan.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."
"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).
Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, hingga penganut kepercayaan.
Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.