Agar Bisa Berobat Gratis, Warga Miskin di Gunungkidul Harus Bikin Sumpah Tertulis dan Siap Dikutuk

Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga yang menyatakan dirinya sebagai orang miskin diwajibkan bersumpah secara tertulis.

Jika ternyata ia berpura-pura menjadi orang miskin, ia pun harus siap dikutuk.

Hal tersebut berlaku bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui adanya surat pernyataan untuk siap dikutuk sesuai dengan agama, bagi warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Alasan Dinsos Gunungkidul mencantumkan surat pernyataan itu adalah untuk melatih kejujuran warga.

Surat siap dikutuk itu berlaku bagi warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Dinsos Gunungkidul, hingga saat ini telah ada 158 ribu pemegang KIS.

Artis Korea Jatuh Miskin saat Berkarier di Indonesia, Dipuja-puja Saat Terkenal hingga Jadi Sombong

Berikut, fakta lengkapnya sebagaimana dilansir Kompas.com.

1. Alasan Dinsos cantumkam surat pernyataan siap dikutuk

Menurut Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Siwi Irianti, pembuatan surat pernyataan tersebut untuk memastikan SKTM yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain surat pernyataan, screening juga akan dilakukan.

"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS)."

"Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," katanya saat ditemui di kantornya Jumat (14/6/2019).

Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, hingga penganut kepercayaan.

Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved