Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk

Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk

Editor: Safruddin
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi KIS-Bikin Surat Keterangan Tak Mampu untuk KIS, Pemda Wajibkan Bikin Pernyataan Siap Dikutuk 

Lanjut paliyo, dirinya akan mendiskusikan surat tersebut bersama kepala desa lainnya, agar polemik seperti ini tidak terjadi di kemudian hari.

Kepala Dinas Sosial Siwi Irianti Mengatakan, Surat pernyataan tersebut mulai didistribusikan sejak tanggal 1 Maret 2019, dan berpedoman Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 
2017 Tentang Strategi Penanggualangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017-2022 dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

"Isi dari pernyataan ada pada lampiran perbup 98. Pernyataan tersebut juga untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mampu mengajukan bantuan. Karena selama ini ada 
banyak masyarakat mampu tetapi mengajukan bantuan," kata Siwi, saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2019).

Siwi menjelaskan pihaknya kewalahan dalam menerapkan alokasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui APBD.

Perbup tersebut udah direncanakan sejak 2017, lalu resmi keluar pada tahun 2018, dan baru diimplementasikan pada 1 Maret 2019.

"Perbup sudah di setujui, kita harus menyikapi perbup agar ada semacam penyaring dari bawah perbup ini juga sudah disetujui oleh para kepala desa. Karena Perbup ini 
sudah kami sosialisasikan kepada para kepala desa," katanya.

Dirinya tidak menampik adanya beberapa kepala desa yang tidak merasa nyaman dengan kata-kata pernyataan, yang didalamnya ada kata kutukan.

"Ini adalah aturan yang harus kami terapkan, walaupun kami sendiri tidak kaku, tetap kita melakukan cek lapangan. Yang menonaktifkan KIS di semin bukan dari pihak kami 
tetapi itu dari pusat, kami tidak pernah memberikan surat untuk menonaktifkan KIS," katanya.

Akan tetapi memang KIS APBD, pihaknya melakukan penonaktifan karena pemilik KIS yang bersumber dari APBD meninggal dunia.

"Dalam kasus ini sudah juga sudah ada SKTM dari desa, lagipula saya yakin mereka tidak berbohong dengan keaaan mereka. Kasian mereka yang ekonomi miskin, sudah miskin 
disuruh bersumpah pula," ucapnya.

Herry mengatakan pihaknya sudah mengkomonikasikan dengan Kepala Dinas Sosial Gunungkidul agar merevisi kata-kata kutukan yang ada di surat pernyataan.

"Semoga segera ada perubahan dalam surat pernyataan itu," imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: sutikno-kaget-saat-akan-buat-sktm-ia-harus-tandatangani-pernyataan-siap-dikutuk-jika-berbohong

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved