Begal Bawa Pistol Nekat Naik ke Atas Mobil di Lampung Tengah, Siang Bolong Rampas Puluhan Juta

Aksi nekat begal yang naik ke atas mobil korban terjadi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sesampai di Terbanggi Besar, korban melintasi jalur

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Begal Bawa Pistol Nekat Naik ke Atas Mobil di Lampung Tengah, Siang Bolong Rampas Puluhan Juta. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Lampung yang biasa beraksi di Bekasi dan Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kompolotan tersebut ditangkap di Lampung setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu tahun terakhir.

"Setelah dengan perjuangan untuk mencari pelaku akhirnya penyidik menemukan bahwa pelaku teridentifikasi ada di Lampung Timur.

Tentunya dengan satu tim berangkat ke Lampung berbekal informasi akhirnya penyidik sampai ke Lampung," kata Argo dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (15/6/2019).

Argo menuturkan, anggota komplotan yang pertama ditangkap ialah Junaedi (30 tahun) pada Rabu (12/6/2019) lalu.

Berbekal informasi dari Junaedi, polisi menangkap anggota lainnya yaitu Hengky, pada Kamis (13/6/2019).

Setelah meringkus dua anggota komplotan, polisi pun menangkap pimpinan komplotan yang bernama Agus.

Namun, Agus tiba di Jakarta dalam kondisi tak bernyawa akibat tewas didor polisi setelah mencoba melawan petugas.

"Anggota kan bawa senpi, ya, itu tidak mau terancam jiwanya pada saat kita bawa untuk mencari DPO kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Argo.

Mengaku Polisi, Komplotan Begal Bawa Kabur Mobil dan Sandera 2 Orang di Lampung, 2 Pelaku Tertangkap

Argo mengatakan, polisi kini masih mencari dua orang anggota komplotan lainnya yang berstatus buron yaitu Ujang dan John.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, senjata tajam, serta satu pucuk senjata api rakitan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved