Tribun Way Kanan
Pencuri Sawit Perusahaan PT AKG Bahuga di Way Kanan Ditangkap Setelah Kepergok Karyawan
Pencuri Sawit Perusahaan PT AKG Bahuga di Way Kanan Ditangkap Setelah Kepergok Karyawan
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, Way, Kanan, meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT AKG Bahuga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial MA (38) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit di PT AKG sebanyak kurang lebih dua ton, dengan cara mendodos buah sawit kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Carry warna hitam pada Senin tanggal 8 April 2019 sekira Pukul 05.00 WIB.
Panut baru mengetahui setelah mendapat informasi bahwa ada orang masuk di PT AKG mencuri buah sawit kemudian Panut bersama dengan Heri Triono dan Lela Hasan menuju ke blok 18.
"Setelah sampai di lokasi, Panut dan rekannya melihat ada tiga orang pelaku sedang menaikkan buah sawit hasil curian ke bak mobil pikap Suzuki Carry warna hitam untuk diangkut," katanya, Minggu (16/6/2019).
Perbuatannya diketahui Panut, pegawai PT AKG, tersangka berusaha melarikan diri dan meninggalkan mobil yang bermuatan buah sawit hasil curian.
Pelaku dapat ditangkap pada Selasa (11/06/2019) sekitar pukul 22:30 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga setelah mendapat informasi bahwa salah satu tersangka inisial MA berada di rumahnya Kampung Bumi Agung.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)