Pilpres 2019
Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai tidak konsisten dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
KPU menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).
Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.
• Lawan BPN Prabowo-Sandi di MK, Inilah Daftar 33 Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf
• Game Over! Pakar Hukum Tata Negara Ini Sangat Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Apa Alasannya?
Menurut Pramono, asumsi itu tidak tepat.
Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1, keduanya memiliki alur yang berbeda.
Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU kabupaten/kota.
Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.
Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.